Translate

Selasa, 21 Juli 2015

TINDAKAN PEMERIKSAAN KARANTINA :)

(a)Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang dimasukan ke dalam atau dimasukan dari suatu area ke ara lain di dilam wilayah Republik Indonesia (RI) dilakkan tindakan pemeriksaan untuk mengetahui kebenaran dan kelengkapan isi dokumen serta untuk mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina

() Pemeriksaan terhadap hewan, ahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dapat dilakukan koordinasi dengan instansi lain yang bertanggung jawab di bidang penyakit karantina yang membahayakan kesehatan manusia